Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 8

Sekretariat Dinas memiliki tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan perencanaan umum dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan kantor.

 

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi kegiatan Dinas;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Dinas;
  3. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Dinas;
  4. Penataan Organisasi dan Tata Laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik / kekayaan Negara;
  7. Menyiapkan bahan dan Dokumen Pengesahan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
  8. Melakukan perencanaan dan program evaluasi dan laporan Sekretariat;
  9. Menghimpun hasil perencanaan program evaluasi dan laporan dari bidang-bidang;
  10. Menyediakan bahan-bahan penyusunan Renstra, Renja, dan Lakip Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Pasal 10

Struktur organisasi Sekretaris Dinas terdiri dari:

  1. Subbagian Umum, Perencanaan dan Informasi Publik;
  2. Subbagian Tata Usaha.

 

Pasal 11

  1. Sub Bagian Umum, Perencanaan dan Informasi Publik mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam menyelenggarakan fungsi urusan umum, kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, urusan rumah tangga, perlengkapan, menyiapkan bahan perencanaan, evaluasi dan menyelenggarakan informasi publik.
  1. Untuk menyelenggarakan tugas pada ayat (1), Sub Bagian Umum, Perencanaan dan Informasi Publik mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, pengadaan dan pengarsipan;
  2. Pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian;
  3. Pelaksanaan urusan dan pembinaan kepegawaian;
  4. Penyiapan perumusan, pembinaan, pelaksanaan dan pemantauan mutasi pegawai;
  5. Penyiapan penataan, pembinaan dan tata laksana organisasi;
  6. Penyusunan rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan umum serta memelihara perlengkapan Kantor;
  7. Penyusunan perencanaan program dan melaksanakan pemeliharaan, pembersihan dan keamanan dalam lingkungan Dinas;
  8. Pelaksanaan, pembinaan dan ketatalaksanaan organisasi;
  9. Pelaksanaan pendataan dan evaluasi;
  10. Pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama;
  11. Penyusunan rencana pengelolaan data dan pengembangan sistem;
  12. Penyelenggaraan dan pengelolaan pengamanan data dan informasi;
  13. Pengendalian mutu sistem dan teknologi informasi;
  14. Pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta penyelenggaraan publikasi;
  15. Pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi kegiatan Dinas;
  16. Penyiapan bahan laporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar bidang;
  17. Pemberian saran-saran kepada sekretaris tentang langkah-langkah yang diambil dalam bidang tugasnya.

 

Pasal 12

  1. Subbagian Tata Usaha, laporan dan evaluasi mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam bidang pengelolaan administrasi tata usaha.
  1. Untuk menyelenggarakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kepala Dinas;
  2. Penyusunan program/rencana kerja tahunan/semester;
  3. Mengawasi pelaksanaan penutupan buku kas umum;
  4. Penyusunan laporan realisasi pendapatan dan belanja triwulan/semesteran dan tahunan;
  5. Penyusunan laporan monitoring dan evaluasi serapan belanja per semester dan tahunan;
  6. Menyiapkan data koordinasi penyusunan anggaran;
  7. Mempersiapkan bahan evaluasi dan pelaporan Renstra, Renja, LAKIP dan LPPD;
  8. Penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan tugas;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
  10. Memonitor proses pelaporan keuangan;
  11. Penghimpunan bahan dan data pengelola keuangan;
  12. Pelaksanaan penatausahaan barang milik Dinas;
  13. Penyusunan rencana dan program pengelolaan barang milik Dinas;
  14. Pengendalian barang milik Dinas;
  15. Pelaksanaan penyusunan pelaporan barang milik Dinas;
  16. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt. BUPATI KABUPATEN LANGKAT

Plt. BUPATI KABUPATEN LANGKAT
H. SYAH AFANDIN, S.H

VIDEO

BANNER

POLLING

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
  Sangat Lengkap
  Lengkap
  Tidak Legkap