Syarat SIMBG dan Formulir KKPR/KRK dapat di download  pada menu Download di atas

TENTANG
PEMANFAATAN SIMBG SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2021

 

Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


  1. Petunjuk Teknik pendaftaran TPA dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-tpa

  2. Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-pemohon

  3. Petunjuk Teknik Untuk Dinas Teknis dan Dinas Perizinan (DPMPTSP) dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-dinaspemda

  4. Pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB melalui SIMBG versi lama pada tautan https://103.211.51.151/.

  5. Bahwa dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Oktober 2021 maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP)
  6. Dan layanan tentang SIMBG dapat di akses pada tautan https://simbg.pu.go.id, atau dapat di klik pada link SIMBG di halaman bawah pada sebsite ini

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Plt. BUPATI KABUPATEN LANGKAT

Plt. BUPATI KABUPATEN LANGKAT
H. SYAH AFANDIN, S.H

VIDEO

BANNER

POLLING

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
  Sangat Lengkap
  Lengkap
  Tidak Legkap