Bagian Keempat

Bidang Bina Marga

Pasal 19

Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pengamanan, pemanfaatan bagian-bagian jalan, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan, seerta penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan.

 

Pasal 20

Dalam melaksanakan tersebut, Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  2. Penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalan dan jembatan;
  3. Pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
  4. Pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, peralatan dan pengujian;
  5. Pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan baik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
  7. Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan, leger jalan, serta pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
  8. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan perencanaan teknik, pembangunan, dan preservasi jalan dan jembatan, peralatan dan pengujian;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 21

Struktur organisasi Bidang Bina Marga terdiri dari:

  1. Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi;
  2. Seksi Pelaksanaan Jalan dan Jembatan;
  3. Seksi Informasi dan Peralatan.

 

Pasal 22

Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi bertugas:

  1. Melaksanakan penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknik pembangunan jalan dan jembatan;
  2. Melaksanakan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama Pembina Bidang ke Bina Marga-an;
  3. Melaksanakan pengujian mutu konstruksi, evaluasi terhadap hasil pengujian konstruksi, melaksanakan evaluasi dan penetapan leger jalan;
  4. Melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan, serta leger jalan;
  5. Melaksanakan perencanaan teknik jalan dan jembatan.

 

Pasal 23

Kepala Seksi Pelaksanaan Jalan dan Jembatan bertugas:

  1. Melaksanakan dan mengendalikan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan;
  2. Penyusunan dan pembangunan standar dokumen pengadaan, penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria Bidang Jalan dan Jembatan;
  3. Melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan;
  4. Pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.

 

Pasal 24

Kepala Seksi Peralatan untuk menyelenggarakan tugas:

  1. Sebagaimana dimaksud seksi alat berat dan kenderaan bermotor mempunyai fungsi membantu melaksanakan pengawasan, pengoperasian;
  2. Pemeliharaan terhadap alat-alat berat dan kenderaan bermotor.

Plt. BUPATI KABUPATEN LANGKAT

Plt. BUPATI KABUPATEN LANGKAT
H. SYAH AFANDIN, S.H

VIDEO

BANNER

POLLING

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
  Sangat Lengkap
  Lengkap
  Tidak Legkap