Bidang Bina Marga
Bagian Keempat
Bidang Bina Marga
Pasal 19
Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, pengamanan, pemanfaatan bagian-bagian jalan, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan, seerta penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tersebut, Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- Penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
- Pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, peralatan dan pengujian;
- Pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penetapan baik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
- Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan, leger jalan, serta pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan perencanaan teknik, pembangunan, dan preservasi jalan dan jembatan, peralatan dan pengujian;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 21
Struktur organisasi Bidang Bina Marga terdiri dari:
- Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi;
- Seksi Pelaksanaan Jalan dan Jembatan;
- Seksi Informasi dan Peralatan.
Pasal 22
Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Evaluasi bertugas:
- Melaksanakan penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknik pembangunan jalan dan jembatan;
- Melaksanakan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama Pembina Bidang ke Bina Marga-an;
- Melaksanakan pengujian mutu konstruksi, evaluasi terhadap hasil pengujian konstruksi, melaksanakan evaluasi dan penetapan leger jalan;
- Melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan, serta leger jalan;
- Melaksanakan perencanaan teknik jalan dan jembatan.
Pasal 23
Kepala Seksi Pelaksanaan Jalan dan Jembatan bertugas:
- Melaksanakan dan mengendalikan konstruksi dan mutu pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan;
- Penyusunan dan pembangunan standar dokumen pengadaan, penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria Bidang Jalan dan Jembatan;
- Melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan;
- Pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
Pasal 24
Kepala Seksi Peralatan untuk menyelenggarakan tugas:
- Sebagaimana dimaksud seksi alat berat dan kenderaan bermotor mempunyai fungsi membantu melaksanakan pengawasan, pengoperasian;
- Pemeliharaan terhadap alat-alat berat dan kenderaan bermotor.