Bagian Kelima

Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang

Pasal 25

Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis dan pengelolaan, penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang, pemanfaat ruang dan pembinaan Bidang Penataan Ruang sesuai dengan kewenangan Pemerintahan Kabupaten berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Pasal 26

Dalam melaksanakan tersebut, Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan rencana, program dan kegiatan Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang;
  2. Penyelenggaraan penataan gedung dan lingkungannya di Daerah Kabupaten;
  3. Penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum;
  4. Penyelenggaraan sistem dan pengelolaan persampahan;
  5. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten dan kawasan strategis Kabupaten;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 27

Struktur organisasi Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang terdiri dari:

  1. Seksi Perencanaan Teknik dan Evaluasi;
  2. Seksi Pelaksanaan dan Pengendalian Penataan Ruang;
  3. Seksi Pelaksanaan Bangunan Gedung.

 

Pasal 28

Kepala Seksi Perencanaan Teknik dan Evaluasi mempunyai tugas:

  1. Melakukan penyusunan program dan perencanaan teknis di Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang;
  2. Sinkronisasi Program-program ke Cipta Karya dan Penataan Ruangan;
  3. Melaksanakan koordinasi dan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan pembangunan di Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

Pasal 29

Kepala Seksi Pelaksanaan dan Pengendalian Tata Ruang mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan, penetapan, dan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
  2. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Daerah Kabupaten;
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan terhadap tingkat Pencapaian Penyelenggaraan Penataan Ruang di tingkat Kabupaten;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

Pasal 30

Kepala Seksi Pelaksanaan Bangunan Gedung mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan sesuai fungsi bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang yang meliputi penataan gedung dan lingkungannya, penyediaan air minum dan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan;
  2. Penyelenggaraan penataan gedung dan lingkungannya di Daerah Kabupaten;
  3. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

Plt. BUPATI KABUPATEN LANGKAT

Plt. BUPATI KABUPATEN LANGKAT
H. SYAH AFANDIN, S.H

VIDEO

BANNER

POLLING

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
  Sangat Lengkap
  Lengkap
  Tidak Legkap