BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
  1. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.


BAB IV

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Pertama

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

 

Pasal 6

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan dalam melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Kabupaten di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta tugas pembantuan yang ditetapkan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 7

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. Menyusun rencana program di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  2. Menetapkan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  3. Mengkoordinasi pelaksanaan program di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  4. Melaksanakan pembinaan Pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  5. Menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  6. Merumuskan dan mengembangkan kebijaksanaan sistem di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  7. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  8. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bupati;
  9. Menyusun serta menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  10. Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

Plt. BUPATI KABUPATEN LANGKAT

Plt. BUPATI KABUPATEN LANGKAT
H. SYAH AFANDIN, S.H

VIDEO

BANNER

POLLING

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
  Sangat Lengkap
  Lengkap
  Tidak Legkap