Bagian Ketiga

Bidang Sumber Daya Air

Pasal 13

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air yang meliputi penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan serta pengendalian daya rusak air pada urusan sumber daya air sesuai kewenangan Pemerintahan Kabupaten serta berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

 

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

  1.  
  2. Penyusunan program pengelolaan Sumber Daya Air dan rencana kegiatan pengelolaan Sumber Daya Air;
  3. Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan Sumber Daya Air;
  4. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan Sumber Daya Air dan rencana pengelolaan Sumber Daya Air;
  5. Pengelolaan Sumber Daya Air yang meliputi konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air;
  6. Pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air;
  7. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Sumber Daya Air;
  8. Menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan pembangunan Sumber Daya Air;
  9. Penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis di Bidang Sumber Daya Air;
  10. Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait.

 

Pasal 15

Struktur organisasi Bidang Sumber Daya Air terdiri dari:

  1. Seksi Perencanaan Sumber Daya Air;
  2. Seksi Pelaksanaan;
  3. Seksi Operasi dan Pemeliharaan.

 

Pasal 16

Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Air mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan survey penelitian dan pengukuran di Bidang Sumber Daya Air;
  2. Menyusun perencanaan teknis/desain di Bidang Sumber Daya Air, serta analisis dan evaluasi kelayakan pengembangan program;
  3. Menyusun pola pengelolaan Sumber Daya Air dan rencana pengelolaan Sumber Daya Air;
  4. Menyusun dan mempersiapkan rekomendasi teknis di Bidang Sumber Daya Air;
  5. Melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan data Bidang Sumber Daya Air;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 17

Kepala Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Sumber Daya Air;
  2. Melaksanakan kegiatan rehabilitasi peningkatan dan pembangunan konstruksi maupun non konstruksi di Bidang Sumber Daya Air;
  3. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaporan kegiatan pemanfaatan perijinan Bidang Sumber Daya Air;
  4. Melaksanakan koordinasi dan fasilitas pemberdayaan masyarakat di Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air;
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 18

Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan operasi dan pemeliharaan Bidang Sumber Daya Air;
  2. Melaksanakan inventarisasi dan pendataan kondisi jaringan irigasi dan jaringan Sumber Daya Air lainnya;
  3. Melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan Bidang Sumber Daya Air serta evaluasi kinerja Sumber Daya Air;
  4. Melaksanakan pembinaan berupa koordinasi petugas pengairan dan fasilitas pemberdayaan masyarakast di Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air;
  5. Melaksanakan tindakan penanggulangan kerusakan akibat bencana sumber daya air;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Plt. BUPATI KABUPATEN LANGKAT

Plt. BUPATI KABUPATEN LANGKAT
H. SYAH AFANDIN, S.H

VIDEO

BANNER

POLLING

Bagaimana Menurut Anda Informasi Yang kami Sediakan?
  Sangat Lengkap
  Lengkap
  Tidak Legkap